Jurnal Makassar - Menyusul dengan diberlakukannya PPKM Darurat Jawa - Bali.
Maka pemerintah akan kembali mengeluarkan anggaran Bantuan Sosial atau Bansos Covid-19.
Melalui Kementerian Sosial (Kemensos) akan menyalurkan Bantuan Sosial Tunai atau Bansos Tunai (BST), seiring dengan diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3 sampai 20 Juli 2021.
Baca Juga: PPKM Darurat Diterapkan, Bansos Covid-19 akan Dicairkan
Baca Juga: 69 Tersangka Teroris di Ditahan Di Mabes Polri
"BST akan disalurkan untuk bulan Mei dan Juni, setelah sebelumnya berhenti di April. Kita berharap pekan ini atau paling lambat pekan depan bansos ini dapat tersalur, " ungkap Menteri Sosial Tri Rismaharini dalam keterangannya.
Risma mengatakan, besaran BST yang akan diberikan sebesar Rp300 ribu per bulan dan disalurkan kepada warga di setiap awal bulan. Sementara untuk Mei dan Juni akan diberikan sekaligus senilai Rp600 ribu.
Baca Juga: 58 Tersangka Teroris dari Sulsel di Ditahan di Mabes Polri
"Warga akan menerima Rp 600 ribu sekaligus, saya minta hanya untuk memenuhi kebutuhan pokok saja," ucapnya.