Sempat Ditahan, dr Lois yang Tidak Percaya Covid-19 Kini Dibebaskan

- 13 Juli 2021, 12:36 WIB
Bareskrim Polri menetapkan dr Lois Owen sebagai tersangka atas kasus dugaan penyebaran hoax.
Bareskrim Polri menetapkan dr Lois Owen sebagai tersangka atas kasus dugaan penyebaran hoax. /PMJ News

Jurnal Makassar - Setelah ditangkap dan dimantai keterangan, dr Lois kini dibebaskan atau tidak ditahan oleh Mabes Polri.

Dalam pemeriksaan, dr Lois telah mengakui kesalahannya dan segala opini yang dia keluarjan terkait Covid-19 tidak berlandaskan hasil riset.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi menerangkan bahwa terduga memberikan sejumlah klarifikasi atas pernyataannya selaku dokter atas fenomena pandemi Covid-19.

Baca Juga: Sri Mulyani Sebut PPKM Darurat Bakal Diperpanjang hingga 6 Minggu

"Segala opini terduga yang terkait Covid-19, diakuinya merupakan opini pribadi yang tidak berlandaskan riset. Ada asumsi yang ia bangun, seperti kematian karena Covid disebabkan interaksi obat yang digunakan dalam penanganan pasien," ujar Slamet.

Kemudian, opini terduga terkait tidak percaya Covid, sama sekali tidak memiliki landasan hukum. Pokok opini berikutnya, penggunaan alat tes PCR dan swab antigen sebagai alat pendeteksi Covid yang terduga katakan sebagai hal yang tidak relevan, juga merupakan asumsi yang tidak berlandaskan riset," kata dia.

Meski telah menagkui kesalahannya, Bareskrim Polri membebaskan dr Lois terkait dengan kasus dugaan penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran perihal penanganan Covid-19. Dalam hal ini, dr Lois berjanji tidak akan melarikan diri atas kasus tersebut.

Baca Juga: Sebut Covid-19 Tidak Ada, dr Lois Ditangkap dengan Barang Bukti Ini

“Yang bersangkutan meyanggupi untuk tidak melarikan diri. Maka dari itu, saya putuskan untuk tidak menahan yang bersangkutan,” ujar Dirtipid Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Slamet Uliandi, Selasa 13 Juli 2021.

Halaman:

Editor: Irsal Masudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah