Sempat Ditahan, dr Lois yang Tidak Percaya Covid-19 Kini Dibebaskan

- 13 Juli 2021, 12:36 WIB
Bareskrim Polri menetapkan dr Lois Owen sebagai tersangka atas kasus dugaan penyebaran hoax.
Bareskrim Polri menetapkan dr Lois Owen sebagai tersangka atas kasus dugaan penyebaran hoax. /PMJ News

Slamet menerangkan, pihak penyidik telah meminta klarifikasi atas pernyataan dr Lois di media sosial terkait dengan penanganan Covid-19.

Ia pun menegaskan aparat kepolisian akan tetap menerapkan prinsip keadilan restoratif agar permasalahan yang berhubungan dengan opini seperti yang menyeret dr Lois tak terulang dikemudian hari.

Baca Juga: Percepat Penanganan Covid-19, Sea Group, Shopee, dan Garena Sumbang 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin

“Kami lihat bahwa pemenjaraan bukan merupakan upaya satu-satunya, tapi juga ada upaya terakhir dalam penegakan hukum yang disebut remedium. Sehingga akhirnya Polri mengedepanjan upaya preventif agar tindakan seperti ini tidak diikuti pihak lain di kemudian hari,” lanjutnya.

Lebih lanjut, dr Lois sebelumnya telah mengakui perbuatannya yang menyebarkan pernyataan tidak benar dan tidak sesuai dengan gelar serta profesi dokter yang dimilikinya. Dalam hal ini, Polri pun memberikan catatan agar dr Lois dapat diproses secara lebih lanjut oleh otoritas profesi kedokteran dan mengimbau agar dapat menggunakan media sosial lebih bijak lagi.

“Indonesia kini tengah berupaya untuk menekan angka penyebaran pandemi Covid-19, sekali lagi kami tekankan pemenjaraan dokter yang beropini ini diharapkan agar tidak menambah persoalan bagi bangsa,” jelasnya.***

Halaman:

Editor: Irsal Masudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah