Jurnal Makassar - Kabar terkait penangkapan terhadap dr Lois Owien dibenarkan oleh pihak Mabes Polri.
Dia ditangkap karena diduga telah menyebarkan berita bohong terkait penangan Covid-19.
Pasalnya, dr Lois telah menyebut dan menganggap Covid-19 tidak berbahaya bahkan dia menyebut Covid-19 tidak ada.
Baca Juga: Ditangkap Polisi, dr Lois Bisa Terancam UU Wabah Penyakit Menular
Atas dasar itulah pihak kepolisan melakukan penangkapan terhadap dr Lois.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengonfirmasi kebenaran terkait penangkapan dr Lois Owen oleh Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya.
Ramadhan menyebut, dr Lois diamankan karena telah menyebarkan berita bohong terkait penanganan Covid-19 di media sosial.
"Dokter L menyiarkan berita bohong dengan sengaja yang dapat menimbulkan kebenaran di kalangan masyarakat dan menghalangi penanggulangan Covid-19 yang dia lakukan melalui beberapa platform," ujar Ramadhan, Senin12 Juli 2021.