PPKM Darurat Jawa Bali Ditiadakan, Diganti PPKM Level 3-4 Lengkap Pembagian Wilayahnya

- 21 Juli 2021, 16:02 WIB
Berdasarkan Inmendagri yang dikeluarkan pada Selasa, 20 Juli 2021, pemerintah tak lagi menggunakan istilah PPKM Darurat dan Mikro, melainkan PPKM Level 3 dan 4.
Berdasarkan Inmendagri yang dikeluarkan pada Selasa, 20 Juli 2021, pemerintah tak lagi menggunakan istilah PPKM Darurat dan Mikro, melainkan PPKM Level 3 dan 4. /Antara/

Jurnal Makassar - Pemerintah secara resmi meniadakan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat wilayah Jawa dan Bali.

PPKM Darurat Jawa dan Bali saat ini sudah ditiadakan dan diganti PPKM Level 3 dan 4, hal tersebut sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021.

Instruksi yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian terkait kebijakan yang mengatur tentang perpanjangan PPKM tersebut.

Baca Juga: Resmi, PPKM Darurat Diperpanjang Hingga 25 Juli 2021

Kemudian, berdasarkan Inmendagri yang dikeluarkan pada Selasa, 20 Juli 2021, pemerintah tak lagi menggunakan istilah PPKM Darurat dan Mikro, melainkan PPKM Level 3 dan 4.

“Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia agar kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro diperpanjang dan lebih mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) untuk memperkuat pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 (empat) Covid-19 Di Wilayah Jawa dan Bali,” demikian kutipan Inmendagri tersebut.

Adapun wilayah yang berada dalam PPKM Level 4 antara lain di Provinsi Sumatera Utara adalah Kota Medan, Sumatera Barat adalah Kota Bukittinggi, Kota Padang, Kota Padang Panjang.

Baca Juga: Selama PPKM Darurat, Warga Jakarta bisa Putihkan Denda Pajak Kendaraan

Selain itu, Kepulauan Riau adalah Kota Batam dan Kota Tanjung Pinang, Lampung yaitu Kota Bandar Lampung. Lalu Kalimantan Barat yaitu Kota Pontianak dan Kota Singkawang. Kalimantan Timur yaitu Kabupaten Berau, Kota Balikpapan dan Kota Bontang.

Selanjutnya, termasuk wilayah Nusa Tenggara Barat yaitu Kota Mataram, Papua Barat yaitu Kabupaten Manokwari, dan Kota Sorong.

Sementara itu, untuk wilayah yang masuk pada Level 3 antara lain Aceh yaitu Kota Banda Aceh, Sumatera Utara yaitu Kota Sibolga, Sumatera Barat yaitu Kota Solok, Riau yaitu Kota Pekanbaru. Kemudian Kepulauan Riau yaitu Kabupaten Natuna, Kabupaten Bintan.

Baca Juga: PPKM 6 Minggu, Mahfud MD: Banyak Kesempatan Nonton Ikatan Cinta

Kemudian, Jambi yaitu Kota Jambi, Sumatera Selatan yaitu Kota Lubuk Linggau dan Kota Palembang, Bengkulu yaitu Kota Bengkulu, Lampung yaitu Kota Metro, Kalimantan Tengah yaitu Kabupaten Lamandau, Kabupaten Sukamara dan Kota Palangkaraya.

Termasuk wilayah Kalimantan Utara yaitu Kabupaten Bulungan, Sulawesi Utara yaitu Kota Manado dan Kota Tomohon, Sulawesi Tengah yaitu Kota Palu, Sulawesi Tenggara yaitu Kota Kendari, Nusa Tenggara Timur yaitu Kabupaten Lembata dan Kabupaten Nagekeo, Maluku yaitu Kabupaten Kepulauan Aru dan Kota Ambon.

Terakhir, Papua yaitu Kabupaten Boven Digoel dan Kota Jayapura dan Papua Barat yaitu Kabupaten Fak Fak, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman PMJ News.

Baca Juga: Anggota Satpol PP Pukul Wanita Hamil Saat PPKM di Gowa, Sekda: Ada Miss Komunikasi

Kendati demikian, Jokowi sebelumnya menegaskan, jika tren kasus Covid-19 terus mengalami penurunan maka PPKM Darurat akan dibuka secara bertahap mulai 26 Juli 2021.

“Kita selalu memantau, memahami dinamika di lapangan, dan juga mendengar suara-suara masyarakat yang terdampak dari PPKM. Karena itu jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap,” tutur Jokowi.*** (Pikiran Rakyat/Nurul Khadijah)

Editor: Aan Febriansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah