Resmi, PPKM Darurat Diperpanjang Hingga 25 Juli 2021

- 21 Juli 2021, 07:52 WIB
Presiden Jokowi menyampaikan pernyataan terkait PPKM Darurat diperpanjang hingga 25 Juli 2021 di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Selasa, 20 Juli 2021.
Presiden Jokowi menyampaikan pernyataan terkait PPKM Darurat diperpanjang hingga 25 Juli 2021 di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Selasa, 20 Juli 2021. /Foto: BPMI Setpres

Jurnal Makassar - Pemerintah akhirnya memutuskan untuk melakukan perpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.

Perpanjangan PPKM Darurat diperpanjang hingga 25 Juli 2021.

Keputusan perpanjangan PPKM Darurat dilakukan setelah adanya evaluasi setelah diberlakukan sejak 3 hingga 20 Juli 2021 lalu.

Baca Juga: PPKM Darurat Bakal Diperpanjang hingga 6 Minggu, Berikut Penjelasannya

Baca Juga: Viral Ustadz Abdul Somad Meninggal Dunia, Begini Faktanya

“Saat ini, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan pelaksanaan PPKM sampai tanggal 25 Juli 2021," ujar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam konferensi pers virtual yang disiarkan di YouTube Sekretariat Presiden, Selasa 20 Juli 2021 malam.

Jokowi menjelaskan, penerapan PPKM darurat yang dimulai tanggal 3 Juli 2021 merupakan kebijakan yang tidak bisa dihindari dan harus diambil pemerintah meskipun sangat berat.

"Ini dilakukan untuk menurunkan penularan Covid-19, dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di rumah sakit," ujarnya.

Baca Juga: Selama PPKM Darurat, Warga Jakarta bisa Putihkan Denda Pajak Kendaraan

Halaman:

Editor: Irsal Masudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x