Jurnal Makassar - Pemerintah Indonesia kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 4.
Semula PPKM ini telah diperpanjang hingga 26 Juli, untuk PPKM kali ini akan berlaku hingga tanggal 2 Agustus 2021.
PPKM level 4 ini terbilang lebih longgar dari sebelumnya, karena padagang kecil diberikan kelonggaran untuk membuka usahanya dengan protokol kesehatan.
Baca Juga: Perbedaan PPKM Darurat dan PPKM Level 4
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.
Kebijakan PPKM level 4 ini akan diberlakukan merata di seluruh wilayah di Indonesia, tidak hanya di Jawa-Bali.
"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan dan aspek ekonomi dan dinamika sosial. Saya memutuskan melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari 26 Juli sampai 2 Agustus," kata dia.
Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang Hingga 2 Agustus 2021
Sementara Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan memberikan penambahan bantuan sosial (baru) untuk masyarakat di kabupaten/kota selama diterapkan PPKM level 4.