Ini Ketentuan dan Jadwal Pengumuman Hasil Sanggahan CPNS 2021

- 8 Agustus 2021, 08:46 WIB
Masa Sanggah CPNS dan PPPK, Ini Hal Yang Harus Dilakukan Pelamar
Masa Sanggah CPNS dan PPPK, Ini Hal Yang Harus Dilakukan Pelamar /Instagram/@bkngoidofficial

Jurnal Makassar – Masa sanggah adalah waktu bagi pelamar hasil verifikasi administrasi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam pendaftaan CPNS 2021

Salah satu peraturan yang bisa mengajukan sanggah yakni, pelamar TSM yang bukan disebabkan karena kesalahan pelamar.

Tahap sanggaah CPNS 2021 telah berakhir sejak 4 hinga 6 Agustus 2021.

Baca Juga: Berapa Batas Minimal Nilai SKD CPNS 2021? Ini penjelasannya

Adapun tahap verifikasi sanggah selama 8 hari, sejak berakhirnya pendaftran sanggah pada tanggal 4 hingga Agustus 2021.

Sedangkan pengumuman hasil sanggah pelamar akan dilaksanakan pada 15 Agustus 2021.

Berikut ketentuan masa sanggah CPNS 2021:

Baca Juga: Hasil Pertandingan Community Shield 2021 Mancheter City vs Liceister City: Leicester Juara Community Shield

  1.  Panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar.
  2.  Panitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar.
  3.  Jika alasan sanggahan diterima, panitia seleksi instansi mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama 7 hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

Baca Juga: Hasil Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Tokyo 2020 Brasil vs Spayol: Tim Samba Raih Medali Emas

Halaman:

Editor: Irsal Masudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah