Jurnal Makassar – Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB No. 1023/2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2021.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah menetapkan passing grade atau nilai ambang dasar SKD.
Dilansir dari akun resmi YouTube Kemenpan RB Kamis 29 Juli 2021, pada seleksi CPNS tahun ini tidak seperti pada seleksi CPNS 2019 lalu.
Baca Juga: Apa itu SKD pada CPNS dan PPPK 2021? Simak Penjelasannya
Pada seleksi CPNS 2019 lalu, jika di satu formasi tidak ada peserta yang mencapai passing grade, maka akan dlakukan perangkingan tertinggi.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PAN RB Katmoko Ari Sambodo pelamar CPNS 2021 harus memenuhi passing grade yang telah ditetapkan agar bisa lulus.
“Tidak ada, jadi seluruh passing grade sudah ditetapkan dari awal. Dan kami sudah pertimbangkan benar-benar dari awal,” jelas Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PAN RB Katmoko Ari Sambodo.
Baca Juga: Ini Ketentuan dan Jadwal Pengumuman Hasil Sanggahan CPNS 2021
Namun pada tahun ini berbeda. Pelamar harus mencapai passing grade baru bisa lulus CPNS.