Apa itu SKD pada CPNS dan PPPK 2021? Simak Penjelasannya

- 8 Agustus 2021, 09:37 WIB
Ilustrasi Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021
Ilustrasi Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021 /cat.bkn.go.id/

Jurnal Makassar – Setelah melewati tahap hasil seleksi administrasi CPNS 2021, yang diumumkan pada 2-3 Agustus 2021.

Selanjutnya adalah tahap ujian SKD dan SKB, tapi mungkin masih ada pelamar yang bertanya apa itu SKD dan SKB. Mungkin baru pertama kali mengikuti CPNS dan PPPK 2021.

Nah, biasanya untuk mengikuti seleksi CPNS, tekanannya itu ada pada tes SKD dan SKB.

Baca Juga: Ada Perubahan Passing Grade SKD dengan Tahun Lalu, Ini Penjelasan Kemenpan RB

Karena tes ini memakai sistem gugur, dalam artian bukan hanya mencapai Passing Grade, tapi para pelamar harus berkompetisi dengan pelamar lainnya.

Penjelasan SKD

Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD, Berdasarkan ketentuan SKD CPNS 2021. Aturan SKD CPNS 2021 termuat dalam PermenPANRB No. 27/2021 tentang Pengadaan PNS.

Diterangkan dalam Pasal 35 ayat (1), SKD CPNS 2021 berlangsung menggunakan system Computer Assisted Test (CAT) yang diselenggarakan oleh BKN.

“SKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi dasar PNS,” bunyi Pasal 35 ayat (2) aturan tersebut.

Halaman:

Editor: Irsal Masudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x