Jurnal Makassar - Memasuki tahap pelaksanaan ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) menetapkan standar penilaian dalam bentuk nilai ambang batas bagi peserta yang mendaftar melalui jalur Pendaftar Kebutuhan Khusus.
Penetapan standar nilai ambang batas tersebut bertujuan untuk menjamin terpenuhinya kompetensi dasar setiap pelamar. Termasuk mereka yang mendaftar melalui jalur Pendaftar Kebutuhan Khusus.
Nilai ambang batas SKD yang dimaksud adalah nilai minimal yang harus dipenuhi pendaftar berkebutuhan khusus CPNS 2021.
Baca Juga: Kelulusan CPNS 2021 Tak Berdasarkan Perangkingan Tertinggi, Simak Penjelasan Kemenpan RB
Standar nilai ambang batas SKD CPNS 2021 bagi pendaftar Kebutuhan Khusus diatur dalam Keputusan Menteri PANRB No 1023/2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2021.
Berdasarkan isi Keputusan Menteri PANRB No 1023/2021 Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021 terdiri atas Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU) serta Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Total keseluruhan soal SKD Menurut Kepmen 1023/2021, TWK terdiri dari 30 soal, TIU 35 soal dan TKP terdiri atas 45 soal.
Baca Juga: Apa itu SKD pada CPNS dan PPPK 2021? Simak Penjelasannya
Adapun dalam aturan tersebut juga dicantumkan pembobotan nilai materi soal SKD yaitu untuk soal TIU dan TWK, bobot jawaban benar bernilai 5 dan salah atau tidak menjawab bernilai 0.
Untuk soal TKP, bobot jawaban benar bernilai terendah 1 dan nilai tertinggi 5. Jika tidak menjawab maka peserta CPNS mendapat nilai nol.