PPKM Resmi Diperpanjang Hingga 16 Agustus, Luhut: Perintah Presiden Joko Widodo

- 10 Agustus 2021, 07:57 WIB
Keputusan perpanjangan PPKM Level 4 oleh Menko Marves Luhut Pandjaitan.
Keputusan perpanjangan PPKM Level 4 oleh Menko Marves Luhut Pandjaitan. /Tangkap layar kanal Youtube Setkab.

Jurnal Makassar – Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) resmi diperpanjang mulai 10 hingga 16 Agustus 2021.

PPKM tersebut disampaikan langsung oleh Luhut Binsar Pandjaitan lewat sesi konferensi pers pada 9 Agustus 2021.

Seperti diketahui, kebijakan yang ditempuh pemerintah tersebut tak lain adanya penurunan angka kasus aktif dan kematian akibat covid-19.

“Penerapan PPKM level 4, 3, dan 2 dari 2 hingga 9 Agustus cukup berhasil menekan angka kasus aktif dan kematian, dari data yang didapat penurunan terjadi hingga 59,6 persen dari puncak kasus di tanggal 15 juli 2021,” ujar Luhut.

Baca Juga: PPKM Level 4 Pulau Jawa-Bali Diperpanjang hingga 16 Agustus 2021

Pasalnya, dari kebijakan tersebut terjadi perubahan yang semakin baik terutama di Jawa-Bali dalam penerapan PPKM tersebut.

Terdapat 26 Kota/Kabupaten yang turun dari level 4 ke level 3 pasca diberlakukannya PPKM dari 2 hingga 9 Agustus kemarin.

Dengan hasil yang cukup positif selama pemberlakuan PPKM level 4, Jawa-Bali, maka perpanjangan tersebut resmi diperpanjang pemerintah.

Selama masa perpanjangan PPKM Level 4, beberapa sektor yang yang tetap dibuka oleh pemerintah dengan kontrol prokes yang ketat.

Baca Juga: PPKM kembali Diperpanjang Hingga 16 Agustus 2021, Menkes Prioritaskan Enam Titik Ini

Halaman:

Editor: Andi Asoka Ulfa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah