Kapan Bansos BST Tahap 7 dan 8 Cair?, Pastikan Penuhi 5 Syarat Ini untuk Mendapatkan Bantuannya

- 16 Agustus 2021, 11:29 WIB
Ilustrasi Bantuan Subsidi Tunai (BST)
Ilustrasi Bantuan Subsidi Tunai (BST) / Pixabay/ Mohamad Trilaksono/

2. Calon penerima adalah mereka yang kehilangan pekerjaan di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Kapan Penyaluran BSU Tahap 2 Melalui BPJS Ketenagakerjaan Dimulai?, Akan Disalurkan ke 1,9 Juta Pekerja

3. Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial lain dari pemerintah pusat seperti Program Keluarga Harapan (PKH), kartu sembako, paket sembako, Bantuan Pangan Nontunai (BPNT), hingga kartu prakerja.

4. Apabila calon penerima tidak mendapatkan bansos dari program lain, tetapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka bisa langsung menginformasikannya ke aparat desa.

5. Jika calon penerima memenuhi syarat, tetapi tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), tetap bisa mendapatkan bansos tanpa harus membuat KTP terlebih dulu. Penerima mesti berdomisili di desa tersebut dan menulis alamat lengkapnya.

Baca Juga: Pencairan BST Tahap 5 dan Tahap 6 Sudah Dilakukan, Lalu Kapan BST Tahap 7 dan Tahap 8 Cair?

6. Apabila penerima sudah terdaftar dan datanya valid maka BST Kemensos Rp300 ribu akan diberikan secara tunai dan nontunai.

Itulah 5 Syarat Untuk Dapat Bansos BST Tahap 7 dan 8 Melalui cekbansos.kemensos.go.id***

Halaman:

Editor: Aan Febriansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah