Jurnal Makassar – Pencairan Bansos BSU tahap pertama telah disalurkan, sementara itu akan dilanjutkan ke tahap kedua dengan menyasar 1,9 juta pekerja.
1,9 juta pekerja tersebut berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan yang diperoleh dari Kemnaker.
Selain dinantikan jadwal penyalurannya, perlu juga diketahui bagaimana sebenarnya mekanisme dan tahapan Bansos BSU Upah BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut ini penjelasannya:
1. Data penerima BSU diambil dari data BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan data peserta aktif sampai dengan 30 Juni 2021
2. Pekerja atau Buruh yang telah terdaftar pada batas waktu tersebut dan memenuhi persyaratan
Baca Juga: LOGIN cekbansos.kemensos.go.id Ketahui Kapan Pencairan Bansos BST Tahap 7 dan Tahap 8
3. Data calon penerima bantuan upah dilakukan verifikasi dan validasi oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai kriteria dan persyaratan yang ditentukan
4. Proses penyaluran berupa subsidi upah oleh bank penyalur dilakukan dengan pemindahbukuan dan dari bank penyalur kepada rekening penerima melalui bank yang terhimpun dalam HIMBARA (Himpunan Bank Milik Negara)