Jurnal Makassar - Pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang PPKM dari 17 hingga 23 Agustus 2021.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui akun Twitternya @kemenhub151 mengunggah mengenai persyaratan yang harus dipenuhi saat melakukan perjalanan dalam negeri.
Berikut Ini merupakan syarat-syarat yang harus dipatuhi, mulai dari melakukan perjalanan moda transportasi udara, laut, dan darat.
Transportasi Udara
Dari, ke, antar daerah di luar Jawa-Bali dan PPKM level dua, persyaratannya adalah:
RT-PCR negatif (2 X 24 jam)
RT Antigen negatif (1 X 24 jam)
Baca Juga: PPKM Level 4 Kembali Diperpanjang?, Bansos BLT/BSU Pekerja, BST, dan Kartu Sembako Cair Agustus 2021
Sementara itu, antar kota/kabupaten di dalam Jawa-Bali, persyaratannya adalah: