Jurnal Makassar - Bantuan kuota internet akan disalurkan pada 11-15 September 2021. Silahkan simak pembahasan syarat yang harus dipenuhi dalam artikel ini.
Berdasarkan peraturan Sekretaris Jenderal Kemdikbudristek Nomor 14 Tahun 2021. Bantuan kuota internet bertujuan untuk menunjang pelaksanaan pembelajaran pada masa Pandemi Covid-19.
Adapun yang akan jadi penerima bantuan kuota internet September 2021 adalah peserta didik pada pendidikan anak usia dini (PAUD) dan jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Baca Juga: Bansos BST Tahap 7 dan Tahap 8 Jakarta Segera Cair, Login ke corona.jakarta.go.id
Selain itu, bantuan kuota internet juga akan didapatkan pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Sementara itu, untuk jenjang pendidikan perguruan tinggi, mahasiswa dan dosen juga akan mendapatkan bantuan kuota internet September 2021 tersebut.
Berikut ini adalah besaran jumlah kuota yang akan diterima sesuai jenjang atau kategori pendidikan penerima bantuan:
Baca Juga: Bansos BST Tahap 7 dan Tahap 8 Sudah Cair? Pantau cekbansos.kemensos.go.id
- 7 GB Per Bulan untuk peserta didik PAUD
- 10 GB Per Bulan untuk peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah
- 15 GB Per Bulan untuk Mahasiswa dan Dosen
- 12 GB per Bulan untuk Pendidik
Perlu dicatat, bahwa paket data internet yang tidak terpakai setiap bulannya akan hangus pada bulan selanjutnya.
Untuk menjadi penerima bantuan kuota internet September 2021, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi menurut kategori masing-masing.