Jurnal Makassar - Mulai hari ini, Indonesia resmi menggunakan mata uang China yaitu Yuan dalam transaksi internasional.
Indonesia dan China resmi menggunakan mata uang lokal (Local Currency Settlement/LCS) yakni Yuan dan Rupiah dalam melakukan transaksi bilateral.
Hal ini merupakan implementasi LCS yang menjadi kesepakatan antara Bank Indonesia (BI) dan People's Bank of China (PBC).
Baca Juga: Kemudahan Transaksi, BRI Dukung Ekosistem Digital Payment dan KPA TID Apartemen Serpong Garden
Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Gubernur BI, Perry Warjiyo dengan Gubernur PBC, Yi Gang pada 30 September 2020.
Dikutip dari laman resmi Bank Indonesia,
kerja sama tersebu meliputi, antara lain, penggunaan kuotasi nilai tukar secara langsung (direct quotation) dan relaksasi regulasi tertentu dalam transaksi valuta asing antara mata uang Rupiah dan Yuan.
"Kerangka kerja sama ini disusun berdasarkan Nota Kesepahaman yang telah disepakati dan ditandatangani oleh Gubernur BI, Perry Warjiyo, dan Gubernur PBC, Yi Gang, pada 30 September 2020,".
Baca Juga: Login eform.bri.co.id dan e-form BNI untuk Cek Daftar Penerima Bansos BLT UMKM Tahap 3 Rp1,2 Juta
Lebih lanjut, BI dan PBC telah menunjuk beberapa bank di negara masing-masing untuk berperan sebagai Appointed Cross Currency Dealer (ACCD).
Berikut Bank-bank yang ditetapkan sebagai ACCD di Indonesia: