Sementara, bagi tidak memiliki rekening Bank Himbara, uang bantuan Rp 600 ribu bisa diambil di kantor Pos, berikut caranya:
Baca Juga: BST Tahap 7 dan Tahap 8 DKI Jakarta September 2021 Kapan Cair?, Login corona.jakarta.go.id
1. Membawa Syarat Dokumen Pencairan BST di Ketua RT/RW
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
4. Ambil nomor antrean setelah tiba di kantor Pos
5. Setelah itu serahkan semua berkas kepada petugas loket Pos
6. Selanjutnya, petugas loket Pos akan mennprosesnya
7. Jika data sudah sesuai, BST sebesar Rp600 ribu akan langsung diterima masyarakat
Baca Juga: Hore, BSU Rp1 Juta Sudah Cair Cek Rekening Sekarang