Baca Juga: Cara Buat Akun dan Download Pedulilindungi melalui HP, Cuma Gapang
Pertama, pastikan nama terdaftar sebagai penerima BLT UMKM/BPUM.
Kedua, jika telah terdaftar sebagai penerima bantuan BLT UMKM, selanjutnya akan diarahkan ke halaman reservasi.
Ketiga, masukkan NIK KTP, Provinsi, Kab/Kota, Bank tempat pencairan, dan Jadwal antrian.
Ketiga, kemudian isi kode verifikasi hingga muncul nomor referensi.
Baca Juga: Lakukan Cara Ini Agar Lolos Daftar Kartu Prakerja Gelombang 20 di www.prakerja.go.id
Bagi pelaku usaha mikro yang belum terdaftar sebagai penerima BLT UMKM Rp1,2 juta, dapat mengajukan permohonan sebagai calon penerima di link pendaftaran yang disediakan lembaga pengusul di daerah masing-masing.
Dalam setiap daerah, memiliki kuota dan jadwal pendaftaran yang berbeda-beda sesuai dengan kebijakan Dinas Koperasi dan UKM (Diskop UKM)***