Catat Syarat Baru Naik Pesawat di Masa PPKM

- 10 September 2021, 20:13 WIB
Syarat Bepergian Selama PPKM Apa Saja? Catat Syarat Jika Ingin Perjalanan Mobil Pribadi hingga Pesawat
Syarat Bepergian Selama PPKM Apa Saja? Catat Syarat Jika Ingin Perjalanan Mobil Pribadi hingga Pesawat /Dok. PT Angkasa Pura I Ngurah Rai Bali

Jurnal Makassar - Ini syarat baru jika ingin melakukan perjalanan dengan menggunakan pesawat.

Syarat ini berlaku baik perjalan lingkup pulau jawa maupun di luar pulau Jawa dan Bali.

Simak penjelasannya terkait syarat melakukan perjalanan melalui pesawat.

Baca Juga: Heboh Ketik KPI di Google Muncul Tulisan ‘Berengsek’ dan Kata Kasar Lainnya di Wikipedia
Dikutip dari PMJ News, Pemerintah Indonesia masih menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Aturan ini berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali dengan jangka waktu berbeda.

Perpanjangan terbaru PPKM di Jawa-Bali berlangsung selama 1 minggu yaitu mulai 7 hingga 13 September 2021.

Sementara untuk luar Jawa-Bali, PPKM berlangsung selama 2 minggu mulai 7 hingga 20 September 2021.

Baca Juga: 5 Syarat Penerima BLT Anak Sekolah hingga Rp4,4 Juta, Daftar di DTKS Kemensos

Dengan diperpanjangnya aturan PPKM di masing-masing wilayah, terdapat pula perubahan aturan mengenai syarat penerbangan.

Syarat Naik Pesawat September 2021 Jawa-Bali

Halaman:

Editor: Irsal Masudi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x