NIK eKTP Gagal Terdaftar di Eform BRI untuk Dapat BLT UMKM BPUM Rp1,2 Juta?, Ikuti Langkah Ini

- 12 September 2021, 15:31 WIB
Tampilan laman banpresbpum.id jika data NIK eKTP tidak ditemukan sebagai penerima Banpres BPUM Rp1,2 juta atau BLT UMKM 2021 Kemenkop UKM.
Tampilan laman banpresbpum.id jika data NIK eKTP tidak ditemukan sebagai penerima Banpres BPUM Rp1,2 juta atau BLT UMKM 2021 Kemenkop UKM. /Tangkap layar: banpresbpum.id

Namun jika calon penerima BLT UMKM BPUM RP1,2 Juta tidak erdaftar NIK eKTP di form BRI dapat menyimak artikel ini.

Terlebih dahulu pelaku usaha harus menyiapkan berkas atau dokumen sebelum mendaftar menggunakan HP.

Yakni bukti memiliki usaha mikro seperti NIB/SKU/IUMK beserta fotokopiannya dan data diri seperti nama, NIK KTP, alamat usaha, jenis usaha, nomor telepon, dan bisang usaha saat mendaftar.

Nomor Induk Berusaha (NIB) wajib dimiliki oleh para pelaku usaha agar bisa mengurus perizinan berusaha melalui OSS (Online Single Submission) atau Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik.

Baca Juga: Ketua KPI Pusat Izinkan Saipul Jamil Tampil di TV, Dr Tirta: Dijadikan Agen Edukasi Itu Bahaya

NIB dapat diperoleh di Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten atau kota di wilayah masing-masing.

Selain itu perlu diketahui pelaku usaha yang mendaftar BLT UMKM secara online ini harus memenuhi kriteria sesuai UU No. 20 tahun 2008.

Kriterianya yakni memiliki kekayaan tidak lebih dari Rp50 juta termasuk tanah dan bangunan, atau penghasilan yang didapatkan pelaku UMKM dalam satu tahun juga tidak lebih dari Rp300 juta.

Setelah memenuhhi syarat di UU no. 20 tahun 2008 dan melengkapi berkas maka Kadiskop UKM kabupaten atau kota di wilayah masing-masing akan menyerahkan data kita ke Pusat.

Lalu pelaku usaha dapat mengecek daftar penerima BLT UMKM BPUM di link berikut dan bisa lewat HP.

Halaman:

Editor: Irsal Masudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah