1. Siswa SD sederajat: Rp900.000 ribu pertahun atau Rp225 ribu pertahap.
2. Siswa SMP sederajat: Rp1,500.000 ribu pertahun atau Rp375 ribu pertahap.
3. Siswa SMA sederajat: Rp2.000.000 ribu pertahun atau Rp600 ribu pertahap.
Bansos PKH tertuang dalam surat Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial nomor 02/3/BS.02.01/01/2020 tentang Indeks dan Faktor Penimbang Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan 2020.
Disebutkan panyaluran Bansos PKH akan dilakukan sebanyak 4 kali setahun, yakni:
· Bulan Januari tahap 1
· Bulan April tahap 2
· Bulan Juli tahap 3
· Bulan Oktober tahap 4