Jurnal Makassar – Bantuan sosial BPNT atau Kartu Sembako tetap dicairkan pemerintah di tahun 2021 ini.
Pemerintah tetap mencairkan bantuan sosial BPNT atau Kartu Sembako tersebut kepada masyarakat di situasi pandemi covid-19.
BPNT atau Kartu Sembako merupakan jenis bantuan sosial yang diberikan kepada masyarakat dalam bentuk saldo yang dikirimkan melalui kartu sembako penerima manfaat oleh Kementerian Sosial.
Bansos BPNT atau kartu sembako ini ditujukan kepada masyarakat miskin yang tengah mengalami kesusahan ekonomi akibat covid-19.
Berikut syarat penerima BPNT atau kartu sembako yang harus dipenuhi oleh setiap masyarakat:
Pertama, Masyarakat miskin/rentan miskin.
Baca Juga: Tata Cara Daftar Kartu Sembako Melalui dtks.kemensos.go.id untuk Dapat Gas Elpiji 3 Kg Tahun 2022
Kedua, Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri.
Ketiga, Tergolong warga yang terkena dampak pandemi covid-19.