Lengkapi Syarat Ini Sebelum Daftar Penerima Manfaat Bansos BPNT atau Kartu Sembako

- 22 September 2021, 12:15 WIB
Ilustrasi Kartu Sembako
Ilustrasi Kartu Sembako /setkab.go.id

Jurnal Makassar – Bantuan sosial BPNT atau Kartu Sembako tetap dicairkan pemerintah di tahun 2021 ini.

Pemerintah tetap mencairkan bantuan sosial BPNT atau Kartu Sembako tersebut kepada masyarakat di situasi pandemi covid-19.

BPNT atau Kartu Sembako merupakan jenis bantuan sosial yang diberikan kepada masyarakat dalam bentuk saldo yang dikirimkan melalui kartu sembako penerima manfaat oleh Kementerian Sosial.

Baca Juga: Beli Gas 3kg Tahun 2022 Hanya untuk Kategori Ini, Segera Daftar Kartu Sembako Melalui dtks.kemensos.go.id

Bansos BPNT atau kartu sembako ini ditujukan kepada masyarakat miskin yang tengah mengalami kesusahan ekonomi akibat covid-19.

Berikut syarat penerima BPNT atau kartu sembako yang harus dipenuhi oleh setiap masyarakat:

Pertama, Masyarakat miskin/rentan miskin.

Baca Juga: Tata Cara Daftar Kartu Sembako Melalui dtks.kemensos.go.id untuk Dapat Gas Elpiji 3 Kg Tahun 2022

Kedua, Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri.

Ketiga, Tergolong warga yang terkena dampak pandemi covid-19.

Halaman:

Editor: Aan Ariska Febriansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah