Berikut kriteria penerima bansos BST DKI Jakarta:
Pertama, terdaftar sebagai penerima bantuan sosial sembako tahun 2020 hasil pembaruan dan pemadanan data Disdukcapil Prov. DKI Jakarta
Kedua, tidak termasuk penerima Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan/atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
Baca Juga: Tanggal Cair BST DKI Jakarta Tahap 7 dan 8 September 2021 Kapan?, Pantau corona.jakarta.go.id
Ketiga, dana BST akan langsung dikirimkan ke rekening penerima BST sekitar minggu ke 3 bulan Juli 2021.
Keempat, Dana BST dapat ditarik secara tunai melalui ATM dan dapat dibelanjakan untuk memenuhi kebutuhan dasar.
Itulah informasi tentang BST DKI Jakarta Tahap 7 dan 8 Kembali Cair Lagi?, Baca Penjelasan Pemprov via corona.jakarta.go.id.***