Jurnal Makassar - BLT UMKM cair sampai 30 September 2021, cek penerima BPUM melalui eform.bri.co.id atau banpresbpum.id.
Penyaluran BPUM tahap 2 dalam beberapa hari lagi, yakni pada 30 September. Hal tersebut sesuai dengan target Kemenkop.
Seperti diketahui, BLT UMKM atau BPUM tahap 2 disalurkan melalui tiga periode, dimulai sejak Juli dan dilanjutkan pada bulan Agustus sampai dengan September.
Baca Juga: Profil 6 Jenderal 1 Perwira Korban Tragedi Kelam Dalam Sejarah G30S-PKI Tahun 1965
Akan tetapi, seperti diketahui, calon penerima BLT UMKM atau BPUM merupakan para pelaku usaha mikro yang telah memenuhi syarat dan kriteria sebagai penerima bantuan tersebut.
Berikut ini adalah syarat dan kriteria penerima BLT UMKM atau BPUM:
Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK KTP
Baca Juga: Jadwal Lengkap Pertandingan BRI Liga 1 Pekan Ke-5
Mempunyai usaha mikro atau UMKM
Memiliki NIB atau SKU