Wah Bansos PKH Tahap 4 Sudah Dapat Dicairkan Melalui ATM dan E-waroeng, Login cekbansos.kemensos.go.id

- 29 Oktober 2021, 15:16 WIB
Ilustrasi Wah Bansos PKH Tahap 4 Sudah Dapat Dicairkan Melalui ATM dan E-waroeng, Login cekbansos.kemensos.go.id
Ilustrasi Wah Bansos PKH Tahap 4 Sudah Dapat Dicairkan Melalui ATM dan E-waroeng, Login cekbansos.kemensos.go.id /Ardiansyah/Antara

Untuk diketahui, jika penerima PKH berhak menerima beras 10 kg, hal tersebut berdasarkan data penerima manfaat BST dan PKH bulan sebelumnya.

Untuk mengetahui, PKH Tahap 4 Oktober 2021 Kapan Cair adalah segera atau memantau laman cekbansos.kemensos.go.id.

Tidak hanya itu, penerima atau calon penerima manfaat PKH Tahap 4 bisa juga dilakukan melalui media sosial khususnya instagram.

Baca Juga: Cek dan Pantau Terus cekbansos.kemensos.go.id, PKH Tahap 4 Cair Oktober 2021

Untuk itu, segera cek penerima bansos PKH tahap 4 yang akan dicairkan sesuai dengan jadwal penyaluran yang telah ditetapkan.

Bantuan sosial ini diperuntukkan khusus untuk keluarga penerima PKH supaya dapat mempertahankan ekonomi keluarga selama terdampak pandemi covid-19.

Berikut cara cek bansos PKH tahap 4 cair Oktober 2021 ini:

  • Akses laman cekbansos.kemensos.go.id di browser Hp anda.
  • Masukkan alamat lengkap anda sesuai KTP asli meliputi (Provinsi, Kab/Kota, Kecamatan, Desa.
  • Masukkan nama lengkap sesuai KTP asli masing-masing.
  • Masukkan kode captcha.
  • Lalu klik data.
  • Kriteria Keluarga Penerima PKH. Keluarga Miskin (KM) ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

Baca Juga: Cek Penerima PKH Tahap 4 Cair Oktober 2021 via cekbansos.kemensos.go.id, Simak 7 Kategori Penerimanya

Dilansir dari indonesiabaik.id, kriteria keluarga penerima manfaat PKH adalah keluarga miskin yang setidaknya memiliki satu syarat seperti, ibu hamil, anak usia dini 0 sampai 6 tahun, penyandang disabilitas berat, dan orang lanjut usia diutamakan mulai dari 70 tahun.

Atau keluarga miskin yang memiliki setidaknya satu anak dengan pendidikan SD/Sederajat, anak dengan pendidikan SMP/Sederajat, dan pendidikan anak SMA/Sederajat.

Halaman:

Editor: Aan Ariska Febriansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x