Jurnal Makassar - PKH dan BPNT merupakan jenis bantuan sosial (bansos) Kementerian Sosial (Kemensos).
Login cekbansos.kemensos untuk mengetahui Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berhak dapatkan PKH dan BPNT.
Seperti dikabarkan akun Instagram @kemensosri, Oktober 2021 sudah memasuki penyaluran PKH tahap 4.
Baca Juga: PKH Tahap 4 Cair Akhir Oktober 2021? Simak Ulasannya via cekbansos.kemensos.go.id
Baik KPM penerima PKH atau BPNT adalah merupakan KPM yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Selain itu, PKH dan BPNT akan terus disalurkan hingga Desember 2021.
Oleh karena itu, hal pertama yang harus dilakukan untuk mendapatkan bansos PKH atau BPNT adalah dengan memenuhi syarat, kemudian mendaftarkan diri sebagai KPM di DTKS.
Baca Juga: Ini Daftar Atlet Bulutangkis Indonesia Lolos ke Babak Perempat Final French Open 2021
Kemudian selanjutnya, apabila telah terdaftar sebagai KPM di DTKS, bansos PKH atau BPNT dapat diterima apabila memenuhi syarat yang telah ditetapkan.