Cara Cek Penerima PKH Tahap 4 Cair November 2021 Lewat cekbansos.kemensos.go.id, Ketahui Kategori Penerimanya

- 4 November 2021, 08:30 WIB
Inilah Cara Cek, Apakah Anda Layak Menerima PKH, November ini Cair PKH Tahap 4
Inilah Cara Cek, Apakah Anda Layak Menerima PKH, November ini Cair PKH Tahap 4 /Yumi Karasuma/Portal Purwokerto

Jurnal Makassar - Pemerintah melalui Kementerian Sosial melanjutkan pencairan Program Keluarga harapan (PKH) pada November 2021.

Simak cara cek penerima PKH tahap 4 cair November 2021 dalam artikel ini.

Selain itu, ketahui besaran dana yang akan didapatkan penerima PKH tahap 4 berdasarkan kategorinya.

Perlu diketahui, PKH tahap 4 merupakan bansos reguler bersyarat Kemensos yang dicairkan secara bertahap.

Baca Juga: Bansos PKH Tahap 4 Cair Akhir Bulan Oktober 2021? Cara Cek Daftar Penerima Login cekbansos.kemensos.go.id

PKH tahap 4 Oktober disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan kategori tertentu.

Selain  ibu hamil, anak usia dini dan anak sekolah, penyandang disabilitas dan Lansia juga berkesempatan mendapatkan PKH tahap 4 pada bulan November 2021 ini.

Berikut ini adalah kategori yang akan menerima PKH telah ditetapkan sebagai berikut:

1. Ibu hamil atau nifas akan menerima sejumlah Rp 3 juta per tahun

Baca Juga: Pemilik Kartu Sembako Dapat Top Up Bansos Rp 300 Ribu, Cara Cek dan Daftar DTKS Kemensos

2. Anak usia dini 0 sampai dengan 6 tahun akan menerima dana sebesar Rp 3 juta per tahun.

3. Pendidikan Anak SD sederajat akan menerima bantuan sebesar Rp 900 ribu per tahun

4. Pendidikan Anak SMP sederajat akan menerima bantuan sebesar Rp  1,5 juta per tahun

5. Pendidikan Anak SMA sederajat akan menerima bantuan sebesar Rp 2 juta per tahun

6. Penyandang disabilitas menerima bantuan sebesar Rp 2,4 juta per tahun

7. Lanjut usia akan menerima bantuan sebesar Rp 2,4 juta per tahun.

Baca Juga: 3 Bansos Ini Cair November 2021, Bagaimana dengan BST Rp600 Ribu Tahap 7 dan 8?

Namun perlu diketahui, penerima PKH tahap 4 adalah KPM yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Maka dari itu, sebagai langkah awal, lakukan pendaftaran KPM di DTKS Kemensos.

Apabila telah memenuhi syarat dan terdaftar sebagai KPM di DTKS Kemensos, maka selanjutnya lakukan pengecekan daftar penerima.

Pengecekan penerima PKH tahap 4 bisa dilakukan secara online, anda hanya perlu menyiapkan KTP dan lakukan cara berikut ini:

Baca Juga: Top Up Bansos Rp 300 Ribu Cair November-Desember, Apakah BST Tahap 7 dan 8 Diperpanjang?

1. Silahkan akses cekbansos.kemensos.go.id

2. Masukkan alamat (Provinsi, Kabupaten/kota, Kecamatan dan Desa/Kelurahan pada kolom yang tersedia

3. Masukkan Nama sesuai identitas KTP

4. Masukkan kode sesuai petunjuk

5. Klik "Cari Data"

Setelahnya, Anda akan mendapatkan keterangan apakah Anda termasuk penerima bansos PKH tahap 4 atau bukan.

Sebagai catatan informasi, proses pencairan dana tidak dikenai potongan biaya apapun.***

Editor: Andi Asoka Ulfa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah