Jurnal Makassar - Bantuan sosial yang kembali disalurkan pemerintah kepada masyarakat adalah bantuan top up bansos Rp300 ribu.
Bantuan top up bansos Rp300 ribu tersebut tidak akan diberikan kepada masyarakat yang memiliki kategori penerima program reguler dari pemerintah.
Pemberian bantuan top up bansos Rp300 akan diberikan kepada masyarakat yang tergolong penerima bantuan kartu sembako atau BPNT.
Baca Juga: Simak Syarat dan Cara Dapatkan Top Up Bansos Rp300 Ribu Cair November 2021
Tak hanya itu, top up bansos Rp300 ribu juga bisa didapatkan oleh masyarakat yang tergolong sebagai penerima bantuan PKH.
Di luar dari dua kategori di atas, top up bansos Rp300 ribu tidak akan bisa didapatkan.
Pasalnya, bantuan top up bansos Rp300 ribu ini, ditujukan kepada dua kategori di atas, yaitu penerima kartu sembako atau BPNT dan penerima PKH.
Penyaluran bantuan top up bansos Rp300 ribu digunakan untuk pengentasan kemiskinan yang ekstrem.