Jurnal Makassar - Program bantuan produktif usaha mikro (BPUM) atau BLT UMKM mulai disalurkan sebesar Rp 1,2 juta per masing-masing UMKM.
Tujuan pemerintah yaitu untuk mendongkrak berjalannya usaha UMKM selama pandemi Covid-19.
Anggaran BLT UMKM Rp15,36 tirliun rencananya akan diberikan kepada 12,8 juta orang pada tahun 2021.
Baca Juga: Terbaru! Cara Cek Bansos BLT UMKM Cair November 2021, Dapatkan Hingga Rp1,2 Juta
Masing-masing penerima BLT UMKM atau Banpres BPUM akan mendapatkan bantuang uang tunai senilai Rp 1,2 juta dalam bentuk dana hibah sehingga tidak perlu dikembalikan.
Pemberian Banpres BPUM ini sebenarnya sudah dijalankan sejak tahun 2020 lalu dengan besaran Rp 2,4 juta per orang.
Namun tahun ini dipangkas menjadi setengahnya atau Rp 1,2 juta per penerima, menyesuaikan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Baca Juga: Akses Link dtks.kemensos.go.id, Segera Daftar DTKS Kemensos Dapatkan Top Up Bansos Rp300 Ribu
Bantuan BLT UMKM atau BPUM tersebut disalurkan kepada para pelaku usaha UMKM yang terdaftar sebagai penerima manfaat.