Akan tetapi, kendati BLT subsidi gaji Rp1 juta atau BSU mendapatkan tambahan kuotan dan anggaran, penerima BSU hanya akan diterima oleh pekerja yang memenuhi syarat.
Berikut ini adalah syarat penerima BLT subsidi gaji RP1 juta atau BSU :
1. Penerima adalah Warga Negara Indonesia (WNI)yang dibuktikan dengan NIK KTP
2. Penerima merupakan peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021
3. Mempunya gaji maksimal Rp3,5 juta
4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level
5. Diprioritaskan buruh atau karyawan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali Pendidikan dan jasa, kecuali Pendidikan dan Kesehatan.
Setelah memenuhi syarat anda bisa melakukan cek penerima BLT subsidi gaji Rp1 juta atau BSU melalui kemnaker.go.id.
Berikut ini adalah cara melakukan cek penerima BLT susidi gaji Rp1 juta atau BSU melalui kemnaker.go.id :
1. Kunjungi laman kemnaker.go.id;
2. Apabila belum memiliki akun, silahkan melakukan pendaftaran akun terlebih dahulu dengan melengkapi pendaftaran akun;
3. Aktivasi Akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone yang telah didaftarkan;
4. Setelah memiliki akun, silahkan login menggunakan akun tersebut;
5. Lengkapi profil biodata diri (Foto Profil, tentang Anda, status pernikahan dan status lokasi);
6. Kemudian Anda akan mendapatkan pemberitahuan berupa informasi apakah anda termasuk penerima BSU atau bukan.
Perlu dicatat, apabila Anda terdaftar sebagai penerima BLT Subsidi gaji Rp atau BSU, maka anda akan mendapatkan notifikasi bahwa Anda termasuk penerima BSU sesuai dengan tahap penyerahan data calon penerima BSU.
Sebaliknya, apabila tidak terdaftar, maka Anda akan mendapatkan pemberitahuan sebagai tidak terdaftar calon penerima BSU karena tidak memenuhi syarat yang sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.