Jurnal Makassar - Pemerintah telah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali hingga 29 November 2021.
Berikut ini Aturan Lengkap PPKM Jawa-Bali Level 1 Hingga 3, Pusat Perbelanjaan Hingga Bioskop Bisa Buka?.
Dengan perpanjangan ini, sejumlah aturan PPKM level 1, 2, dan 3 di Jawa-Bali disesuaikan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 60 Tahun 2021.
Baca Juga: PLT Gubernur Sulsel Terbitkan Edaran Baru Terkait PPKM, Kota Makassar Masuk Level 2
Dilansir dari PMJnews, Dalam Inmendagri yang baru, tidak lagi mengatur syarat dan ketentuan perjalanan domestik.
Untuk aturan perjalanan domestik kini diatur oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional.
Berikut sejumlah aturan PPKM level 1, 2, dan 3 di Jawa-Bali yang berlaku 16-29 November 2021 sesuai Inmendagri Nomor 60 tahun 2021, seperti dikutip pada Selasa (16/11/2021).
1. Kegiatan Perkantoran
Kegiatan perkantoran di wilayah PPKM level 1 Jawa-Bali sesuai Inmendagri, sektor non esensial masih dengan kapasitas maksimal 75 persen. Sementara sektor kritikal sudah diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas 100 persen dengan protokol kesehatan yang ketat.