Pahami Aturan Lengkap PPKM Jawa-Bali Level 1 Hingga 3, Pusat Perbelanjaan Hingga Bioskop Bisa Buka?

- 16 November 2021, 21:09 WIB
PPKM Jawa Bali
PPKM Jawa Bali /

Jurnal Makassar - Pemerintah telah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali hingga 29 November 2021.

Berikut ini Aturan Lengkap PPKM Jawa-Bali Level 1 Hingga 3, Pusat Perbelanjaan Hingga Bioskop Bisa Buka?.

Dengan perpanjangan ini, sejumlah aturan PPKM level 1, 2, dan 3 di Jawa-Bali disesuaikan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 60 Tahun 2021.

Baca Juga: PLT Gubernur Sulsel Terbitkan Edaran Baru Terkait PPKM, Kota Makassar Masuk Level 2

Dilansir dari PMJnews, Dalam Inmendagri yang baru, tidak lagi mengatur syarat dan ketentuan perjalanan domestik.

Untuk aturan perjalanan domestik kini diatur oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional.

Berikut sejumlah aturan PPKM level 1, 2, dan 3 di Jawa-Bali yang berlaku 16-29 November 2021 sesuai Inmendagri Nomor 60 tahun 2021, seperti dikutip pada Selasa (16/11/2021).

1. Kegiatan Perkantoran

Baca Juga: Buka cekbansos.kemensos.go.id, Alhamdulillah 28,8 Juta Keluarga Dapat Bansos Rp300 Ribu Cair November 2021

Kegiatan perkantoran di wilayah PPKM level 1 Jawa-Bali sesuai Inmendagri, sektor non esensial masih dengan kapasitas maksimal 75 persen. Sementara sektor kritikal sudah diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas 100 persen dengan protokol kesehatan yang ketat.

Halaman:

Editor: Aan Ariska Febriansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x