Jurnal Makassar - Kasus yang menjerat ustad Farid Okbah masih terus berlanju.
Ustad Farid Okbah kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan terorisme.
Seperti dilamsir dari PMJ News Polri masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap ustad Farid Okbah, Ahmad Zain An-Najah serta Anung Al Hamat pasca ditetapkan sebagai tersangka terorisme.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengungkap pihaknya tengah mendalami adanya aktivitas pendanaan yang dilakukan para tersangka untuk kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI).
Baca Juga: Program Indonesia Pintar PIP Cair November 2021, Cara Cek Saldo KIP di HP dengan Mudah
Baca Juga: 58 Tersangka Teroris dari Sulsel di Ditahan di Mabes Polri
"Terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), penyidik belum melihat dari pendekatan pencucian uang. Tetapi lebih ke pendanaan dan aktivitas teror yang dilakukan ketiga tersangka," kata Ramadhan dalam jumpa pers, Jumat 19 November 2021.
Densus 88 kini tengah mendalama keterlibatan para tersangka.
"Kemudian, terkait dugaan TPPU di balik operasional Lembaga Amil Zakat BM ABA, Densus 88 kini sedang fokus terkait tindak pidana terorismenya, termasuk didalamnya aturan perkara pendanaan teror," lanjutnya.