5. Pendidikan Anak SMA sederajat akan menerima bantuan sebesar Rp 2 juta per tahun
6. Penyandang disabilitas menerima bantuan sebesar Rp 2,4 juta per tahun
7. Lanjut usia akan menerima bantuan sebesar Rp 2,4 juta per tahun.
Oleh karena itu, setelah terdaftar sebagai PKM di DTKS Kemensos, diharapkan agar calon penerima PKH terus melakuan cek penerima PKH melalui cekbansos.kemensos.go.id.
Agar tidak kesulitan melakukan pengisian data yang diperlukan, siapkan KTP.
Berikut ini adalah cara cek penerima PKH tahap 4 November 2021:
Baca Juga: Buka Laman cekbansos.kemensos.go.id, PKH Tahap 4 Sudah Cair Lagi
1. Silahkan akses cekbansos.kemensos.go.id
2. Masukkan alamat (Provinsi, Kabupaten/kota, Kecamatan dan Desa/Kelurahan pada kolom yang tersedia
3. Masukkan Nama sesuai identitas KTP