Jurnal Makassar - Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahap 5 lewat sistem burekol dapat dicairkan hanya sampai tanggal 15 Desember 2021.
Segera cek status penerima BSU tahap 5 melalui laman bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id.
Selain via laman bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id. penerima juga dapat mengecek status melalui WhatsApp ke nomor 081380070175 atau call centre 175.
Adapun syarat penerima sebagai berikut.
1. Warga Negara Indonesia
2. Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021
3. Bekerja di Wilayah PPKM level 3 dan 4
4. Pekerja atau buruh yang menerima gaji/upah
5. Gaji/Upah paling banyak Rp 3.500.000