Berikut syarat BLT Anak Sekolah untuk siswa SD, SMP, SMA agar dapat Bansos sebesar Rp4,4 Juta:
1. Memiliki Kartu Keluarga (KK)
2. Memiliki Akta Kelahiran
3. Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
4. Memiliki Raport Hasil Belajar
Setelah memenuhi syarat bagi siswa SD, SMP, SMA untuk memperoleh BLT Anak Sekolah Rp4,4 Juta siswa selanjutnya dapat membuat KIP
Berikut cara membuat KIP untuk memperoleh BLT Anak sekolah SD, SMP, SMA sebesar Rp4,4 Juta:
Siswa dapat mendaftar sebagai penerima BLT Anak Sekolah dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orangtuanya ke Sekolah masing-masing.
Baca Juga: Ramai Jadi Perbincangan Netizen Hingga Trending, Berikut yang Menarik dari Rewind Indonesia 2021
Jika tidak memiliki KKS dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) ke RT/RW dan Kelurahan/desa terlebih dahulu.
Selanjutnya siswa SD SMP SMA hanya perlu menunggu hasil lolos seleksi penerimaan Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Sebab, pengurusan selanjutnya dari pihak sekolah dan pemerintahan setempat, sebagai berikut:
sekolah/madrasah akan mencatat data siswa calon penerima KIP untuk dikirim ke Dinas Pendidikan/Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat.