Jurnal Makassar - Indonesia kini berada di zona merah dalam kasus kekerasan seksual, sehingga dibutuhkan payung hukum untuk menindak pelaku kejahatan seksual.
Ada beberapa kasus kekerasan seksual yang terjadi sepanjang tahun 2021, dan masyarakat di buat geram akan tingkah laku predator seks tersebut.
Herry Wirawan seorang guru di pondok pesantren di Bandung melakukan kekerasan seksual terhadap santriwatinya. Ia memulai aksi bejatnya pada tahun 2016 hingga 2021, bahkan kejahatan yang ia lakukan terhadap santri tersebut telah melahirkan 9 bayi.
Baca Juga: Bansos PKH Tahap 1 cair januari 2022, Penerima Bisa Dapatkan Bantuan Sebesar Rp3 Juta
Kasus kekerasan seksual yang kedua terjadi di Desa Jatibaru, Cikarang Timur, Bekasi.
Seorang guru ngaji yang melakukan pelecehan seksual kepada muridnya yang masih berusia 13 tahun, diketahui ia melakukan aksi bejatnya kepada korban sebanyak 3 kali.
Kasus ini terjadi pada tahun 2019 di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, seorang ayah melakukan kekerasan seksual kepada ketiga ananknya. Namun kasus ini viral di media social pada oktober 2021.
Seperti yang telah diberitakan kekerasan seksual terjadi di Bandung, Jawa Barat. Seorang remaja berusia 14 tahun diperkosa dan di paksa menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) online yang dijual di aplikasi MiChat.
Baca Juga: Moonton: Kecerdasan Buatan dan Rancangan Update Terbaru untuk Mobile Legend Bang Bang 2022