Jurnal Makassar - NFT atau Non Fungible Token sedang ramai diperbincangkan netizen Indonesia.
Akun Ghozali Everyday membuat warganet heboh lantaran berhasil meraup miliaran rupiah dari menjual Non Fungible Token (NFT) di Open Sea.
Ghozali pria asal Solo menjual foto selfie yang diambil sejak tahun 2017 yang dijadikan NFT dan dijual di Open Sea.
Baca Juga: Bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan Cair Februari 2022, Pekerja atau Buruh Harus Sediakan Ini
Lantas apa itu NFT atau Non Fungible Token yang dapat dijual belikan di Open Sea? Simak penjelasannya berikut ini
Non Fungible Token atau NFT adalah aset digital karya seni seperti gambar, video, dan musik, yang dapat dibeli menggunakan mata uang kripto.
Setiap transaksi NFT akan tercatat di blockchain.
Baca Juga: Akses cekbansos.kemensos.go.id, Simak Jadwal Cair Bansos Kartu Sembako/BPNT 2022
Umumnya transaksi NFT menggunakan koin ETH atau Ethereum.
Meski transaksi menggunakan mata uang kripto, NFT berbeda dengan kripto.
Kripto adalah fungible token yang bermacam-macam seperti bitcoin dan ethereum.
Mata uang kripto memiliki nilai tukar yang sama dan dapat dibagi menjadi denominasi yang lebih kecil.
Sementara setiap NFT memiliki nilai dan kode unik masing-masing.
NFT tidak dapat dibagi menjadi lebih kecil lagi.***