Hati-hati Pengguna NFT Bisa Ditindak Kominfo, Ini Daftar Instrumen Investasi yang Aman di Indonesia

- 18 Januari 2022, 11:34 WIB
ilusterasi Hati-hati Pengguna NFT Bisa Ditindak Kominfo, Ini Daftar Instrumen Investasi yang Aman di Indonesia
ilusterasi Hati-hati Pengguna NFT Bisa Ditindak Kominfo, Ini Daftar Instrumen Investasi yang Aman di Indonesia /TheDigitalArtist/Pixabay

Jurnal Makassar - NFT atau Non-Fungible Token belakangan sedang marak di perbincangkan di dunia maya oleh masyarakat Indonesia dan juga mengundang perhatian dari Kominfo.

Hal itu lantaran sosok Ghozali Every Day yang berhasil mendapatkan keuntungan miliaran rupiah hasil penjualan swafoto miliknya ke platform NFT.

Dilansir Jurnal Makassar dari pikiranrakyat.com, Dedy Permadi selaku Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meminta platform transaksi NFT tak ada masalah.

Baca Juga: Ghozali Everyday Raup Miliaran Rupiah dari Hasil Jual NFT di Open Sea, Apa Itu NFT? Simak Penjelasannya

Dady Permadi menyampaikan agar tidak menyalahi atau melanggar undang-undang terkait perlindungan data pribadi.

“Kementerian Kominfo mengingatkan para platform transaksi NFT tidak memfasilitasi penyebaran konten yang melanggar peraturan perundang-undangan, baik perlindungan data pribadi hingga pelanggaran hak kekayaan intelektual,” ujar Jubir Kominfo.

UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta perubahannya dan peraturan pelaksananya mewajibkan seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk memastikan platformnya tak digunakan untuk melanggar peraturan perundang-undangan.

“Pelanggar terhadap kewajiban yang ada dapat dikenakan sanksi administratif termasuk diantaranya pemutusan akses platform bagi pengguna (NFT) di Indonesia,” ujarnya, dikutip dari Pikiran Rakyat.

Baca Juga: Sedang Melesat, Ini Tata Beli Shiba Inu Oktober 2021 Bagi Pemula

Jika melanggar, katanya, para pengguna platform transaksi NFT akan dikenakan tindakan apabila terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.

Halaman:

Editor: Aan Ariska Febriansyah

Sumber: Pikiran Rakyat Bursa Efek Indonesia OJK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah