TERBARU Cukup Penuhi 7 Kriteria Ini, Agar Uang BLT UMKM 2022 Rp 600 Ribu Bisa Cair di Rekening

- 18 Januari 2022, 14:58 WIB
Simak Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta Tahun 2022 Lewat  eform.bri.co.id
Simak Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta Tahun 2022 Lewat eform.bri.co.id /Pixabay/

Jumlah uang tersebut semakin sedikit dibanding dua tahun belakangan. Di mana di awal pemberian BLT UMKM tahun 2020, pemerintah mencairkan 2,4 juta, lalu di tahun 2021 hanya 1,2 dan sekarang 2022 tinggal Rp 600 ribu.

Baca Juga: Kisah Ricky Kambuaya: Nama yang Terinspirasi Pemain Latin dan Jadikan Boaz Salossa Sebagai Panutan

Pemerintah memutuskan 2022 hanya memberikan BLT UMKM kepada 7 kriteria berikut;

1. Wajib Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia

2. Pemohon wajib melampirkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)

3. Pemohon masuk kategori pedagang kaki lima (PKL), warung, dan nelayan

4. Pemohon sedang mencari kerja/pekerja atau buruh yang terkena PHK

Baca Juga: BLT Cair untuk PKL hingga Nelayan, Berikut Cara Cek Penerima

5. Pemohon tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya

6. Pemohon bukan berasal dari anggota TNI/Polri, pegawai ASN, BUMN atau BUMD

Halaman:

Editor: Andi Asoka Ulfa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x