Pemerintah akan Hapuskan Tenaga Honorer di Seluruh Instansi Pada Tahun 2023

- 19 Januari 2022, 12:20 WIB
Ilustrasi. Status tenaga kerja honorer di instansi pemerintahan dihapus mulai 2023.
Ilustrasi. Status tenaga kerja honorer di instansi pemerintahan dihapus mulai 2023. /Tangkap layar Instagram.com/@kemenpanrb

Jurnal Makassar - Pemerintah berenca akan menghapus status tenaga kerja honoror yang berada di instansi-instansi lingkup pemerintahan pada tahun 2023.

Hal tersebut diungkapkan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau MenPAN-RB, Tjahjo Kumolo yang mengungkapkan honorer di instansi pemerintah akan dituntaskan pada 2023.

Menurutnya, kebijakan tersebut sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2019 tentang Manajemen PPPK.

Baca Juga: Mendikbud Ristek Nadiem Makarim Sebut 100 Ribu Guru Honorer Berkesempatan Diangkat Jadi PPPK 2021

Setelah tahun 2023, pegawai berstatus honorer di instansi pemerintah tidak ada lagi.

"Terkait tenaga honorer, melalui PP diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023," kata Tjahjo Kumolo dalam keterangannya, dilansir jurnalmakassar.com dari Antara.

Dengan kebijakan itu, status pegawai pemerintah mulai 2023 nanti hanya ada dua jenis.

Antara lain Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), keduanya disebut sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga: Live Streaming Dewi Rindu dan Jadwal Acara SCTV 19 Januari 2022: Love Story The Series, Suster El

Halaman:

Editor: Irsal Masudi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah