ALHAMDULILLAH! 3 Kategori Masyarakat ini Dapat BLT UMKM Rp600 Ribu Januari 2022, ini Syarat dan Cara Daftar

- 31 Januari 2022, 11:40 WIB
Ilustrasi - BLT UMKM 2022
Ilustrasi - BLT UMKM 2022 /PIXABAY/EmAji

Jurnal Makassar – Bansos BLT UMKM kembali akan dicairkan oleh pemerintah pada januari 2022.

Pencairan BLT UMKM yang di lakukan oleh pemerintah pada 2022, direncanakan akan menyasar tiga golongan masyarakat yang akan berhak mendapatkan bansos BLT UMKM Rp600 ribu.

Pelaku usaha yang termasuk dalam golongan masyarakat yang berhak menerima bansos BLT UMKM perlu mempersiapkan syarat sebagai calon penerima manfaat.

Baca Juga: Istri Harus Tahu, Pantang Ucapkan ini ke Suami, dr Aisyah Dahlan: Perasaannya akan Hancur

Sebelumnya, bantuan langsung tunai usaha mikro kecil menengah BLT UMKM yang disalurkan oleh pemerintah sebagai stimulus untuk membantu pelaku usaha agar tetap berwirausaha di tengah ketidakpastian covid 19.

Bansos BLT UMKM resmi di cairkan oleh pemerintah pada januari 2022, dengan nominal uang sebesar Rp600 ribu, sedangkan jumlah penerima mencapai 2,76 juta pelaku usaha.

Pasalnya pemerintah dalam pencairan BLT UMKM 2022 memangkas jumlah bantuan, dari 1,2 juta pada tahun 2021 dan 2022 menjadi Rp600 ribu.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries Hari ini Senin, 31 Januari 2022: Upaya yang Kamu Pikir Sia-Sia, Akhirnya Menuai Hasil

Pemangkasan jumlah nominal uang bansos itu pemerintahan bertujuan agar kuota penerima bisa lebih banyak menyasar pelaku usaha.

Berikut tiga kategori masyarakat yang berhak menerima bansos BLT UMKM Rp600 ribu Januari 2022.

1.Pedagang kaki lima PKL

Baca Juga: Ramalan Zodiak Taurus Hari Ini Senin, 31 Januari 2022: Rekanmu Menghindar dari Tanggung Jawab

2.Nelayan.

3.Masyarakat dengan ekonomi miskin ekstrim.

Dari tiga kategori masyarakat sebagai calon penerima manfaat, 1 juta orang berasal dari pedagang kaki lima, sedangkan sisanya 1,76 juta berasal dari masyarakat nelayan dan masyarakat dengan ekonomi miskin ekstrim.

Sedangkan untuk dapat mencairkan BLT UMKM Rp600 ribu ada syarat yang harus di penuhi oleh pelaku usaha.

Baca Juga: Link Nonton Anime Tensai ji no Akaji Kokka Saisei Jutsu Episode 2, Wein Salema Arbalest di Medan Perang.

Adapun syarat nya sebagai berikut:

1.Nomor Induk Kependudukan NIK

2.Nomor Kartu Keluarga

3.Nama lengkap dan Alamat lengkap sesuai KTP

Baca Juga: Delapan kali Masuk NBA All star, Berikut Profil dan Biodata Stephen Curry

4.Bidang usaha dan nomor telepon aktif.

Apabila syarat sudah terpenuhi oleh pelaku usaha, langkah selanjutnya yaitu melakukan pendaftaran berikut cara daftar.

1.Mendaftarkan diri melalui dinas koperasi dan UMKM dengan melampirkan KTP, KK dan surat keterangan usaha atau SKU dan NIB.

2.Isi formulir yang tersedia

Baca Juga: Ramalan Zodiak Leo Hari ini Senin, 31 Januari 2022: Orang Terdekatmu Mencuri Ide-ide mu

3.Proses pengajuan bantuan BLT UMKM atau BPUM akan diverifikasi oleh dinas koperasi dan UMKM atau lembaga terkait.

4.Apabila pengajuan BLT UMKM disetujui maka pelaku usaha akan menerima pemberitahuan.

Serta akses link eform.bri.co.id untuk mengecek nama penerima BLT UMKM.***

Editor: Irsal Masudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah