Jurnal Makassar - Bansos PKH Rp10,8 Juta yang dicairkan pada Februari ini akan segera didapatkan oleh pendaftar yang telah memiliki KTP yang tercatat di dua kanal di bawah ini.
Pemerintah mencanangkan Bansos PKH Rp10,8 juta ditujukan untuk 10 juta keluarga pada bulan Februari hingga Maret.
Bagi yang ingin mendapatkan bansos PKH pada bulan Februari 2022, pendaftar harus tercantum namanya di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Baca Juga: PERISTIWA PENTING, 4 Februari: Facebook Berulang Tahun hingga Hari Kanker Sedunia
DTKS merupakan acuan yang dipakai oleh pemerintah untuk penyaluran bantuan, baik dari APBD maupun APBN.
Berikut cara agar KTP terdaftar di DTKS dan berhak dapat bantuan Rp 10,8 juta dari pemerintah melalui Bansos PKH:
1. Mendaftarkan rekomendasi pada kelurahan setempat dengan membawa berkas seperti KTP dan Kartu Keluarga
2. Mendaftar secara online di 2 link yang telah disediakan, yaitu dtks.jakarta.go.id dan cekbansos.kemensos.go.id
Untuk mendaftarkan melalui aplikasi cek bansos, berikut tata caranya: