CATAT Ini Tanggal Pasti Pencairan BLT UMKM Rp 600 Ribu 2022 untuk Nelayan dan Pedagang Kaki Lima

- 6 Februari 2022, 07:29 WIB
Ilustrasi - BLT UMKM 2022
Ilustrasi - BLT UMKM 2022 /PIXABAY/EmAji

Jurnal Makassar - Simak tanggal pasti pencairan BLT UMKM Rp 600 ribu 2022 untuk nelayan dan pedagang kaki lima.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan Presiden Jokowi telah menyetujui ‘front loading’ pemberian BLT bagi pedagang kaki lima, warung, dan nelayan.

Airlangga menyebut bantuan yang berasal dari anggaran PEN 2022 ini akan dicairkan secepatnya.

Baca Juga: PERHATIAN Pedagang Kaki Lima dan Nelayan Sudah Bisa Cairkan Uang BLT UMKM Rp 600 Ribu, Bawa Dokumen Ini

Jadwal pencairan BLT UMKM 2022 direncanakan dalam waktu dekat yakni pada kuartal 1/2022.

"Pemberian BLT UMKM 2022 akan segera dilaksanakan dan Presiden setuju bahwa untuk perlindungan sosial akan dilakukan 'front loading' di kuartal pertama," ungkap Airlangga.

Pencairan BLT UMKM nelayan hingga PKL ini, akan dilakukan pada kuartal pertama (Januari-Maret), atau sebelum April 2022.

Baca Juga: 25 Rekomendasi Kata-Kata Ucapan Selamat Ulang Tahun Istri Paling Romantis dan Bikin Baper

Jumlah kuota penerima kali ini menyasar 2,76 juta pelaku usaha, terdiri dari 1 juta PKL dan pemilik warung, ditambah 1,76 juta nelayan dan masyarakat miskin ekstrim.

Simak syarat untuk mencairkan BLT UMKM 2022

1. Penerima BLT UMKM wajib melampirkan buku tabungan dan Kartu ATM

Baca Juga: PERISTIWA PENTING 6 Februari: Dari Duka Manchester United sampai Elizabeth Menjadi Ratu

2. Penerima wajib membawa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)

3. Penerima harus membawa surat Pernyataan yang ditandatangani oleh petugas Desa daerah setempat

4. Penerima wajib menunjukkan notifikasi pesan SMS pemberitahuan penerima BLT UMKM atau BPUM

Baca Juga: 10 Caption Quote Ucapan Selamat Ulang Tahun untuk Istri dari Tokoh Dunia Berbahasa Inggris

Berikut alur untuk mendapat BLT UMKM 2022 yaitu:

1. Anda bisa mengunjungi dinas bidang koperasi dan UKM di masing-masing pemerintah kabupaten/kota dan memenuhi syarat sebagai berikut ini.

2. Wajib Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia

3. Pemohon wajib melampirkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)

Baca Juga: Lirik Lagu Not Other Heart By Mac Demarco yang Sedang Viral di Tiktok

4. Pemohon harus memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima dan pengusul BPUM

5. Sedang mencari kerja/pekerja atau buruh yang terkena PHK

6. Pemohon tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya

7. Pemohon bukan berasal dari anggota TNI/Polri, pegawai ASN, BUMN atau BUMD

Baca Juga: Tagar Winmetawin Jadi Trending Twitter, Netizen Berlomba Berikan Semangat

8. Pemohon hanya bisa mendapat bantuan 2 anggota keluarga dalam satu kartu keluarga

Anda bisa cek penerima BLT UMKM 2022 dengan cara berikut:

1. Klik e-form BRI di https://eform.bri.co.id/bpum

2. Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi
Klik proses inquiry

Baca Juga: 30 Rekomendasi Ucapan Happy Birthday Romantis Berbahasa Inggris untuk Istri, Cocok Jadi Caption Instagram

3. Jika sudah masuk, Anda akan menerima pemberitahuan apakah sudah mendapatkan bantuan atau tidak

4. Jika terdaftar sebagai penerima BLT UMKM, pelaku usaha bisa mendatangi kantor BRI untuk mencairkan bantuan UMKM senilai Rp600 ribu.

Demikian ulasan tanggal pencairan pasti BLT UMKM Rp 600 ribu untuk nelayan dan pedagang kaki lima.***

Editor: Irsal Masudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah