Mahfud MD Angkat Bicara Terkait Deddy Corbuzier Undang LGBT: Harus Dijerat UU Nomor Berapa?

- 12 Mei 2022, 08:00 WIB
Mahfud MD soal Deddy Corbuzier Undang LGBT: Harus Dijerat UU Nomer Berapa?
Mahfud MD soal Deddy Corbuzier Undang LGBT: Harus Dijerat UU Nomer Berapa? /Kolas foto Mahfud MD/Instagram @mohmahfudmd @mastercobuzier

Jurnal Makassar – Mahfud MD angkat bicara terkait Podcast Deddy Corbuzier undang LGBT, Mahfud MD mengatakan harus dijerat UU nomor berapa?

Polemik Deddy Corbuzier terkait mengundang pasangan LGBT ke Podcast Podcast Close The Door, masih menjadi sorotan warganet apalagi Mahfud MD, menanggapi kasus tersebut.

Kontroversi Deddy Corbuzier masih menduduki trending topik Twitter sampai saat ini, ditambah lagi pendapat dari Mahfud MD bahwa perbuatan Deddy Corbuzier tidak melanggar hukum.

Baca Juga: Dikecam Netizen, Deddy Corbuzier Hapus Konten Ragil dan Sampaikan Permintaan Maaf

Mahfud MD mengatakan bahwa sejauh ini belum ada hukum yang mengatur larangan terhadap individu atau sekelompok orang dalam menyiarkan kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender atau LGBT.

"Banyak yang bertanya, mengapa pelaku LGBT dan promotor-promotornya tidak ditindak secara hukum? Tentu jawabannya, karena LGBT tidak atau belum dilarang oleh hukum.”

"Yang disertai ancaman hukuman. Ini terkait dengan asas legalitas. Ini adalah negara demokrasi," ungkap Mahfud MD di Instagramnya menanggapi kegaduhan Deddy Corbuzier yang mengundang LGBT, Rabu 11 Mei 2022.

Selanjutnya, Mahfud MD mengatakan bahwa siapapun bebas berekspresi di dalam negara ini, asalkan tidak melanggar hukum.

Baca Juga: Cholil Nafis Harap Masyarakat Somasi Deddy Corbuzier Setelah Undang Ragil Mahardika

Penjatuhan sanksi harus dilandaskan dengan sebuah hukum yang telah ada sebelumnya.

“Negara demokrasi harus dilaksanakan berdasar nomokrasi (pemerintahan hukum), dimana setiap melakukan penindakan hukum aparat harus berdasar UU yang telah ada.” ujarnya.

Berdasarkan hal ini, Mahfud MD mengatakan UU Nomor berapa yang bisa menjerat Deddy Corbuzier jika UU nya saja tidak ada.

“Coba saya tanya balik: harus dijerat dengan UU nomor berapa Deddy dan pelaku LGBT? Belum ada hukum yang mengaturnya,” papar Mahfud MD.

Baca Juga: Tanggapi Podcast Deddy Corbuzier Dengan Ragil Mahardika, Komisi I DPR RI: Bertentangan dengan Agama dan Hukum

Tidak hanya itu, Mahfud MD mengatakan bahwa nilai-nilai yang terdapat pada Pancasila belum sepenuhnya menjadi norma hukum. Terkait masalah penyiaran LGBT tidak/belum dilarang oleh hukum.

Ia melanjutkan bahwa seseorang yang dikenai hukum jika melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh negara. Sedangkan sanksi terkait kasus Deddy Corbuzier merupakan sanksi masyarakat bukan dari hukum.

“Berdasar asas legalitas, orang hanya bisa diberi sanksi heteronom (yang ditegakkan oleh aparat penegak hukum) jika melakukan pelanggaran yang oleh UU sudah ditetapkan sebagai larangan hukum”

“Apa yang begitu itu tak ada sanksinya? Ada. Tapi sanksinya adalah sanksi otonom yg berupa derita batin, misalnya, karena dibully publik, dikucilkan, ditinggalkan penggemar, takut, malu, merasa berdosa, dan sebagainya,” jelas Mahfud MD di akun Instagramnya.

Baca Juga: Tanggapi Podcast Deddy Corbuzier Dengan Ragil Mahardika, Komisi I DPR RI: Bertentangan dengan Agama dan Hukum

Baginya sanksi yang didapatkan pelaku LGBT atau penyiar LGBT hanya mendapatkan sanksi moral dan sosial.

Ia melanjutkan dengan memberi contoh sila pertama dari Pancasila yaitu "Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Seseorang yang tidak memeluk agama seperti atheis apakah dihukum, tentu tidak kata Mahfud Md karena sampai sekarang belum ada UU yang mengaturnya.***

Editor: Aan Ariska Febriansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah