Jurnal Makassar – Setelah menetapkan dua tersangka kasus tewasnya Brigadir Notriansyay Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo kini ditetapkan sebagai tersangka baru.
Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus tewasnya Brigadir J dan disebut sebagai otak pembunuhan.
Pengumuman tersangka Irjen Ferdy Sambo disampaikan langsung oleh Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo, Selasa, 9 Agustus 2022.
Baca Juga: Daftar Nama 68 Pelajar, Asal Daerah dan Sekolah yang Menjadi Paskibraka di Istana 17 Agustus 2022
“Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuh Brigadir J di rumah dinasnya, Duren Tiga, Jaksel pada 7 Juli 2022,” ujarnya kepada media.
Kapolri menjelaskan bahwa Ferdy Sambo telah memerintahkan Bharada E atau Eliezer untuk menembak Brigadir J.
“Kemudian agar seolah-olah terjadi tembak menembak seperti yang dilaporkan, Ferdy Sambo mengambil senjata Brigadir J,” tambahnya
Ferdy Sambo lanjut Kapolri, menembakkan senjata Brigadir J ke tembok agar seolah-olah terjadi tembak menembak.
Baca Juga: Sosok AKP Rita Yuliana, Polwan yang Viral Terkait Kasus Brigadir J dan Ferdy Sambo, Ini Profilnya
Sebelumnya Bareskrim juga telah menetapkan tiga orang tersangka termasuk sopir dan ajudan istri Ferdy Sambo.