Akankah Pilkada Serentak 2020 Ditunda ?, Mendagri Punya 2 Rencana

- 20 September 2020, 21:24 WIB
Mendagri Muhammad Tito Karnavian
Mendagri Muhammad Tito Karnavian /

Jurnal Makassar - Ditengah desakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 ditunda karena pandemi Corona (Covid-19), Mendagri Tito Karnavian memiliki dua opsi terkait tahapan Pilkada 2020. Dua opsi itu adalah penerbitan Perppu atau revisi PKPU tentang Pilkada.

Dalam hal ini dijelaskan oleh Tito dalam Webinar Nasional Seri 2 KSDI "Strategi Menurunkan Covid-19, Menaikan Ekonomi" di akun YouTube KSDI, Minggu, 20 September 2020, Tito mengatakan saat ini pemerintah sedang memikirkan dua opsi di tengah desakan penundaan Pilkada yaitu antara membuat Perppu yang isinya mengatur penanganan hingga penindakan hukum pelanggar protokol kesehatan di Pilkada atau merevisi PKPU tentang Pilkada.

Baca Juga: Irianto Lambrie Terbitkan Pergub No 44 dan 45 Tahun 2020 untuk Meringankan Beban Masyarakat Kaltara

"Opsi Perppu ada 2 macam, Perppu yang pertama opsi satunya adalah Perppu yang mengatur keseluruhan mengenai masalah Covid-19 mulai pencegahan, penanganan, dan penegakan hukum," tuturnya.

"Karena belum ada undang-undang spesifik khusus mengenai Covid-19 tadi. Atau yang kedua, Perppu yang hanya spesifik masalah protokol Covid-19 untuk Pilkada dan juga Pilkades serentak, karena Pilkades ini sudah saya tunda, semua ada 3.000," imbuhnya.

Baca Juga: VIRAL, Cerita Wanita Dilecehkan Saat Rapid Test di Bandara Soekarno-Hatta

Ia kemudian bicara mengenai penundaan Pilkades. Menurutnya, Pilkades rawan jika digelar di tengah pandemi Corona. Pilkades tidak bisa dipantau oleh pemerintah karena diselenggarakan masing-masing bupati di daerah.

"Karena kalau Pilkada mungkin bisa kita lebih dikontrol, tapi kalau Pilkades, penyelenggaranya kan setiap kabupaten masing-masing, iya kalau punya manajemen yang baik, kalau tidak baik, rawan sekali, lebih baik ditunda," sambung Tito.

Sehingga, kembali pada opsi pemerintah, Tito mengungkapkan opsi kedua pemerintah adalah bukan menunda Pilkada. Tapi, merevisi PKPU tentang Pilkada saat ini.

Baca Juga: Canggihnya Samsung Premium Type Galaxy Z Fold2

"Kemudian, opsi kedua nya kalau nggak Perppu ya PKPU, aturan KPU ini harus segera revisi dan harus segera merevisi beberapa ini, nah ini perlu ada dukungan dari semua supaya regulasi ini, karena regulasi ini bukan hanya Mendagri, saya hanya fasilitasi yang utamanya adalah KPU sendiri yang harus disetujui komisi II DPR, kuncinya di KPU sendiri, kami mendorong, membantu, termasuk rapat sudah kita lakukan," tutup Tito.

Editor: Ian Kaltara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah