Warga Miskin Bisa Dapat Bansos PKH Senilai Rp900 Ribu Sampai Rp3 Juta, Berikut Kriterianya

16 Agustus 2021, 19:33 WIB
Syarat Penerima Bansos PKH Kemensos, Ibu Hamil yang Paling Besar Terima Bantuan Sebesar Rp 3 Juta /

Jurnal Makassar – Kementerian Sosial (Kemensos) tengah menjalankan program bantuan bersyarat kepada keluarga miskin.

Program tersebut merupakan turunan dari Program Keluarga Harapan (PKH) yang sebenarnya dilaksanakan Pemerintah Indonesia sejak 2007.

Sesuai ketetapan, berikut ini merupakan kriteria warga miskin yang bisa menerima Bansos PKH:

Baca Juga: Ini Kriteria Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Bulan Agustus 2021, Kamu Termasuk?

1. Ibu Hamil bisa mendapatkan Bansos PKH sejumlah Rp3 Juta per tahun

2. Anak usia dini akan menerima Bansos PKH sejumlah Rp3 Juta per tahun

3. Anak usia sekolah SD akan menerima Bansos PKH sejumlah Rp900 Ribu per tahun

4. Anak usia sekolah SMP akan menerima Bansos PKH sejumlah Rp1,5 Juta per tahun

5. Anak usia sekolah SMA akan menerima Bansos PKH sejumlah Rp2 Juta per tahun

6. Lanjut usia akan menerima Bansos PKH sejumlah Rp2,4 Juta per tahun

7. Penyandang disabilitas akan menerima Bansos PKH sejumlah Rp2,4 Juta pertahun

Baca Juga: Kapan Penyaluran Bansos BST Tahap 7 dan 8? Cek Melalui cekbansos.kemensos.go.id

Selain itu, calon penerima bisa mendaftarkan nama terlebih dahulu di cekbansos.kemensos.go.id

Sebagai informasi tambahan, Bansos PKH tahap 1 disalurkan bulan januari, sedangkan tahap dua disalurkan pada bulan April.

Kemudian tahap 3 disalurkan pada bulan Juli dan tahap 4 disalurkan bulan oktober.

Mengenai syarat penerima Bansos PKH yang telah disebutkan adalah sebagai berikut:

1. Ibu hamil yang menerima bantuan adalah maksimal kehamilan kedua dalam keluarga.

2. Anak usia dini penerima bantuan hanya maksimal dua anak dalam keluarga.

3. Anak usia sekolah SD penerima bantuan hanya maksimal satu anak dalam keluarga.

4. Anak usia sekolah SMP penerima bantuan hanya maksimal satu anak dalam keluarga.

5. Anak usia sekolah SMA penerima bantuan hanya maksimal satu anak dalam keluarga.

6. Lanjut usia penerima bantuan hanya maksimal satu jiwa dalam keluarga.

7. Penyandang disabilitas penerima bantuan hanya maksimal satu jiwa dalam keluarga.

Baca Juga: Kapal KM Bukit Sumber Poleang Tujuan Bombana Kebakaran di Laut

Dana Bansos PKH akan disalurkan melalui beberapa bank, yakni BRI, BNI, BTN, dan Mandiri sekaligus agen penyalur resmi yang sudah ditunjuk.***

Editor: Irsal Masudi

Tags

Terkini

Terpopuler