Jurnal Makassar - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikkan biaya tarif Ojol (Ojek Online), simak harga terbarunya di bawah ini.
Kenaikan biaya tarif Ojol telah resmi dinaikkan pemerintah sebesar 10 persen pada September 2022.
Naiknya biaya tarif Ojol tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk kepentingan Masyarakat.
Naiknya biaya tarif Ojol tersebut akibat kenaikan harga BBM yang telah diresmikan pemerintah pada 3 September lalu.
Kemenhub mengungkapkan kenaikan ini dipengaruhi beberapa komponen, di antaranya PPN, UMR hingga kenaikan harga BBM.
Pemerintah menaikkan biaya tarif ojek online tersebut sebesar 6 sampai 10 persen di seluruh Indonesia, yang rencananya akan mulai berlaku pada 10 September 2022 mendatang.
Baca Juga: Sudah Cair, Cek Status Penerima Bantuan BLT BBM Rp.600 Ribu
"Untuk Zona I dan Zona III terjadi kenaikan sebesar 6 sampai 10 persen biaya jasa. Penyesuaian tersebut dilakukan menyusul kenaikan harga BBM," kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno, dikutip dari Antara.
Biaya tarif Ojol yang telah dinaikkan pemerintah dibagi berdasarkan tiga zona.