OJK: Sektor Jasa Keuangan Tetap Resilien Dan Kontributif Dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional

- 2 April 2024, 20:35 WIB
Rapat Dewan Komisioner Bulanan
Rapat Dewan Komisioner Bulanan /

Di industri pengelolaan investasi, nilai Asset Under Management (AUM) pengelolaan investasi per 27 Maret 2024 tercatat sebesar Rp818,17 triliun (turun 0,80 persen ytd), dengan Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksa dana tercatat sebesar Rp488,73 triliun atau turun 2,54 persen ytd dan tercatat net redemption sebesar Rp29,95 triliun pada Maret 2024.

Antusiasme penghimpunan dana di pasar modal juga masih terlihat, tercatat nilai Penawaran Umum sebesar Rp48,04 triliun dengan emiten baru tercatat sebanyak 15 emiten hingga 28 Maret 2024. Sementara itu, masih terdapat 123 pipeline Penawaran Umum dengan perkiraan nilai indikatif sebesar Rp59,68 triliun.

Sedangkan untuk penggalangan dana pada Securities Crowdfunding (SCF) yang merupakan alternatif pendanaan bagi UKM, sejak pemberlakuan ketentuan SCF hingga 28 Maret 2024 telah terdapat 17 penyelenggara yang telah mendapatkan izin dari OJK dengan 517 Penerbit, 170.923 pemodal, dan total dana yang dihimpun sebesar Rp1,09 triliun.

Pada Bursa Karbon, sejak diluncurkan pada 26 September 2023 hingga 28 Maret 2024, tercatat 53 pengguna jasa yang mendapatkan izin dengan total volume sebesar 571.956 tCO2e dan akumulasi nilai sebesar Rp35,30 miliar, dengan rincian nilai transaksi 27,89 persen di Pasar Reguler, 19,76 persen di Pasar Negosiasi dan 52,35 persen di Pasar Lelang.

Ke depan, potensi Bursa Karbon masih sangat besar mempertimbangkan terdapat 3.546 pendaftar yang tercatat di Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI) dan tingginya potensi unit karbon yang ditawarkan.

Dalam rangka penegakan hukum di bidang Pasar Modal:
1. Pada bulan Maret 2024, OJK telah mengenakan:
a. Sanksi Administratif berupa Denda sebesar Rp1.990.000.000 dan/atau Perintah Tertulis kepada 5 Manajer Investasi, 1 Emiten, serta 1 Direksi dan 4 pihak lainnya yang menyebabkan pelanggaran; dan
b. Sanksi Administratif berupa Denda sebesar Rp3.315.000.000 kepada 11 pihak dan Perintah Tertulis kepada 3 pihak atas 2 kasus pelanggaran di bidang Pasar Modal, dengan rincian sebagai berikut:
1) Sanksi Administratif berupa Denda sebesar Rp1.215.000.000 kepada 8 Perorangan/Pihak selaku Direksi Perusahaan Efek dan 2 Perusahaan Efek, serta 3 Perintah Tertulis kepada 3 Perorangan selaku WPPE terkait pelanggaran Pasal 32 ayat (1) UUPM, pelanggaran Pengendalian Internal Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Perantara Pedagang Efek, pelanggaran Pengawasan terhadap Wakil dan Pegawai Perusahaan Efek, dan pelanggaran Perizinan Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek atas kasus kegiatan pengelolaan portofolio investasi tanpa izin Manajer Investasi dari OJK.
2) Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp2.100.000.000 kepada 1 Perorangan terkait pelanggaran Pasal 90 UUPM atas Kasus terkait Transaksi Obligasi Korporasi.
2. Selanjutnya selama tahun 2024, OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di Pasar Modal kepada 45 Pihak yang terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar Rp17.275.000.000, 13 Perintah Tertulis, 1 pembekuan izin perseorangan, dan 1 percabutan izin orang perseorangan, 2 Peringatan Tertulis serta mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp15.742.480.000 kepada 179 pelaku jasa keuangan di Pasar Modal dan 25 Peringatan Tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan, serta mengenakan 2 sanksi administratif berupa Peringatan Tetulis atas selain keterlambatan.***

Halaman:

Editor: Asoka Ulfa Ahsan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah